Xanda.id โ€“ Portal berita terkini yang menyajikan informasi lokal, nasional, dan isu strategis dari Indonesia secara cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari.

Hubungi Kami

Politik

Kejari Lampung Selatan Memastikan Supriyati Dieksekusi Pekan Ini

Lampung Selatan, Penakita.info — Setelah disorot publik terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memastikan akan mengeksekusi terpidana kasus ijazah palsu, Supriyati, dalam pekan ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna kepada awak media di Kantor Kejari Lampung Selatan, Senin (2/2/2026). Menurut Kresna, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana sejak pekan lalu sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi. “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana minggu lalu dan kami pastikan dalam minggu ini eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar Kresna tanpa menyebutkan tanggal surat pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan, selama proses hukum berjalan, terpidana yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dinilai kooperatif. Namun, apabila dalam pemanggilan eksekusi terpidana tidak hadir, kejaksaan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum. “Jika dalam minggu ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi,” ucap Khresna yang didampingi staf intel Kejari. Kresna juga mengakui bahwa keterlambatan pelaksanaan eksekusi, disebabkan adanya perbaikan petikan putusan dari Mahkamah Agung. Setelah salinan petikan putusan diterima, kejaksaan melakukan koordinasi internal dan lintas pihak untuk persiapan eksekusi. Terkait adanya kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kresna menegaskan hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan eksekusi, karena putusan Mahkamah Agung bersifat final. “Putusan Mahkamah Agung adalah putusan final dan menjadi dasar kami untuk melakukan eksekusi terpidana,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa status tahanan kota tidak lagi berlaku sejak putusan Pengadilan Negeri Kalianda dijatuhkan, dan saat ini perkara telah memasuki tahap eksekusi. Diketahui, Supriyati divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. (Sumber: penakita.info)
Politik

Gelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi

Jakarta – Badan Pengkajian (BP) MPR RI menetapkan sejumlah agenda strategis untuk tahun 2026, termasuk melanjutkan lima topik utama kajian ketatanegaraan serta menyiapkan program baru bertajuk Gema Konstitusi yang menyasar kalangan mahasiswa. Hal itu disampaikan Ketua BP MPR RI, Prof. Dr. Yasonna Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., usai memimpin Rapat Pimpinan BP MPR di Ruang Rapat Samithi III, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BP MPR Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., Kepala Bagian Sekretariat Badan Pengkajian Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Andrianto, serta perangkat Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis. Lima Topik Kajian Konstitusi Dilanjutkan Yasonna mengatakan rapat pimpinan digelar untuk membahas program kerja BP MPR sepanjang 2026. Ia menegaskan BP MPR tetap melanjutkan lima topik kajian utama seperti pada tahun sebelumnya. “Topiknya tetap seperti tahun lalu, antara lain tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan, otonomi daerah, serta pemerintahan daerah. Ini semua adalah topik-topik yang mengemuka saat kita bahas pada 2025 dan sangat mencerahkan pandangan para pakar,” kata Yasonna. Ia menjelaskan pembahasan tersebut juga menyentuh isu-isu strategis seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), hingga respons terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. “Apakah kita harus menyikapi hal tersebut dengan perubahan UUD? Dan dinamika lainnya. Semua itu kita susun, dibahas, serta dikaji, salah satunya dengan metode Focus Group Discussion (FGD) seperti tahun lalu,” ujar Yasonna. Program Baru Gema Konstitusi untuk Mahasiswa Selain melanjutkan agenda lama, BP MPR juga merancang program baru bernama Gema Konstitusi, berupa lomba debat konstitusi antarmahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Menurut Yasonna, program debat konstitusi ini berbeda dengan kegiatan sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh Badan Sosialisasi MPR yang berbentuk lomba cerdas cermat. “Kalau Badan Sosialisasi ada lomba cerdas cermat untuk pelajar, ini dari Badan Pengkajian MPR bentuknya debat konstitusi untuk mahasiswa,” katanya. Program ini, lanjut Yasonna, ditujukan untuk menjaring pandangan generasi muda, khususnya mahasiswa fakultas hukum, ilmu sosial dan politik, serta disiplin ilmu terkait terhadap dinamika ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. “Kita ingin tahu bagaimana pandangan mahasiswa tentang konstitusi kita, bagaimana mereka menyikapi perkembangan sistem ketatanegaraan pascaperubahan UUD 1945. Perdebatan di antara mereka nanti tentu menarik untuk kita dengarkan,” ucapnya. Ia menambahkan, selain sebagai sarana diskusi, lomba debat ini juga bertujuan mengasah intelektualitas mahasiswa serta mendorong mereka mempelajari konstitusi secara lebih mendalam. “Karena mereka adalah generasi muda yang ke depan pasti akan terlibat langsung dalam praktik ketatanegaraan itu sendiri,” kata Yasonna. Koordinasi Kajian Konstitusi dan Empat Pilar Tetap Berjalan Terkait kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR dan penyerapan aspirasi masyarakat, Yasonna memastikan agenda rutin BP MPR tersebut, termasuk diskusi kelompok terarah, tetap menjadi bagian dari program kerja 2026. “Agenda-agenda tahun 2025 seperti sosialisasi Empat Pilar, penyerapan aspirasi masyarakat terkait isu-isu ketatanegaraan, dan diskusi kelompok, itu tetap kita lanjutkan,” ujarnya. Selain itu, BP MPR juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) dalam membahas berbagai isu konstitusional yang berkembang. “Dengan K3 kita pasti terus berkoordinasi, baik soal topik kajian maupun diskusi-diskusi menarik terkait dinamika konstitusi. Tahun 2025 pembahasannya sangat menarik dan itu akan kita lanjutkan,” kata Yasonna. Ia menegaskan, pada intinya Pimpinan BP MPR sepakat untuk meneruskan topik-topik kajian yang telah berjalan, sekaligus membuka ruang bagi topik baru yang diusulkan oleh K3, termasuk yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan MPR serta tugas dan fungsi MPR ke depan. “Pasti akan ada topik-topik baru, misalnya tentang penguatan kelembagaan atau bagaimana tugas dan fungsi MPR ke depan. Itu semua akan kita kaji bersama,” pungkasnya.   sumber : https://www.mpr.go.id/berita/bp-mpr-ri-tetapkan-lima-topik-kajian-konstitusi-2026
Politik

Bencana Hidrometeorologi Terus Terjadi, Eddy Soeparno Tegaskan Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memberikan perhatian khusus terhadap bencana banjir yang terus terjadi di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta bencana longsor di Cisarua, Jawa Barat. Eddy Soeparno menjelaskan, meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi terjadi sebagai konsekuensi struktural dari perubahan iklim yang diperparah oleh persoalan tata ruang, gejala degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan yang belum maksimal di tingkat daerah. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai Payung Hukum Nasional “Selama ini, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pascabencana, sementara anggaran pada upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum sepenuhnya menjadi prioritas utama,” Karena itu, Eddy menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor. Waketum PAN ini menjelaskan bahwa inisiatif pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan pendanaan bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat daerah. “RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, dan ke depan tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral,” Eddy menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga harus mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mendorong isu krisis iklim dan ketahanan bencana dalam kebijakan nasional. “Kami juga mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim,” “Bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” tutup Eddy.   sumber : https://www.mpr.go.id/berita/eddy-soeparno-soal-urgensi-ruu-pengelolaan-perubahan-iklim
Politik

Lestari Moerdijat: Tingkatkan Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Ekosistem Pendidikan

Dorong peran generasi muda untuk ikut membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. "Potensi yang dimiliki para pemuda harus mampu mendorong upaya untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1), dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Internasional setiap 24 Januari. Tahun ini, peringatan Hari Pendidikan Internasional mengedepankan tema The Power of Youth in Co-creating Education. Data Global Youth Check 2024 mencatat bahwa populasi pemuda (usia 10–30 tahun) sekitar 1,8 miliar jiwa atau 21,9% populasi penduduk dunia. Sementara itu, Badan Pusat Statistik pada 2025 mencatat persentase pemuda (usia 16–30 tahun) sekitar 23,5% dari populasi penduduk Indonesia. Hari Pendidikan Internasional dan Tantangan Generasi Muda Menurut Lestari, berbagai upaya untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas untuk semua harus konsisten direalisasikan dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki setiap anak bangsa. Momentum peringatan Hari Pendidikan Internasional ini, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar dimanfaatkan untuk memaksimalkan upaya tersebut. Generasi muda, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, memiliki potensi sebagai kekuatan pendorong untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, inovasi, dan transformasi sosial di sektor ekosistem pendidikan nasional. Di sisi lain, ujar Rerie, generasi muda di tanah air masih menghadapi berbagai tantangan dalam beradaptasi di tengah perubahan yang cepat di era globalisasi saat ini. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang lebih baik, agar setiap anak bangsa mampu berkontribusi maksimal dalam proses pembangunan.   sumber : https://www.mpr.go.id/berita/lestari-moerdijat-soal-ekosistem-pendidikan
Showing results 1-4 of 4